SULTENG RAYA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Pengadilan Tinggi Sulteng dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulteng resmi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik, Kamis (16/7/2026) bertempat Aula Abdul Aziz Lamadjido lantai 6 Kantor Kejati Sulteng.
Penandatanganan dilakukan Kajati Sulteng, Zullikar Tanjung, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Aroziduhu Waruhu, S.H., M.H dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah Herman Mulawarman A.Md.IP., S.Sos, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung modernisasi sistem peradilan pidana melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Dalam sambutannya, Kajati menyampaikan bahwa pelaksanaan persidangan secara elektronik merupakan bagian dari transformasi digital sistem peradilan pidana nasional yang bertujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta transparansi dalam penanganan perkara.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi menjadi jawaban atas berbagai tantangan, termasuk kendala geografis, sehingga proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan.
Zullikar menjelaskan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional) telah memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan persidangan elektronik, diantaranya melalui pengaturan pemeriksaan jarak jauh, pelaksanaan sidang elektronik berdasarkan penetapan hakim, serta pembacaan putusan yang dapat dihadiri secara elektronik. Selain itu, mekanisme pemeriksaan elektronik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum juga telah diakomodasi dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lebih lanjut disampaikan, sebelum hadirnya KUHAP Nasional, penyelenggaraan persidangan elektronik telah didukung melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 365/KMA/SK/XII/2022. Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam pelaksanaan administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik yang kini semakin diperkuat melalui sinergi antarinstansi penegak hukum.
Menurut Kajati, penandatanganan PKS ini bukan sekadar memenuhi aspek administratif maupun agenda seremonial, tetapi merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam membangun sistem peradilan pidana yang modern, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Implementasi persidangan elektronik diyakini mampu memangkas birokrasi, menghemat anggaran operasional, mengurangi kompleksitas pemindahan tahanan dari Lapas maupun Rutan ke pengadilan, sekaligus meningkatkan keamanan dan kepastian hukum dalam setiap proses persidangan.
Kajati juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi persidangan elektronik bergantung pada kesiapan infrastruktur teknologi, regulasi teknis yang memadai, serta komitmen dan integritas seluruh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, Perjanjian Kerja Sama ini diharapkan menjadi pedoman operasional yang memperjelas tugas, tanggung jawab, koordinasi, serta standar pelayanan antarinstansi sehingga proses peradilan dapat berjalan lebih optimal tanpa mengurangi kualitas pembuktian maupun perlindungan hak terdakwa, saksi, korban, dan pihak terkait.
Pada kesempatan tersebut, Kajati juga menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sulteng untuk mendukung implementasi persidangan elektronik secara profesional, adaptif, dan berintegritas melalui penguatan koordinasi dengan Pengadilan Negeri serta Lapas dan Rutan di wilayah masing-masing.
“Sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat guna mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, terpercaya, serta mampu memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat di Sulteng,” tutupnya. AMR