Ia mengatakan, pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan arsip tidak boleh lagi dipandang sebagai pekerjaan administratif semata. Sebaliknya, arsip harus menjadi bagian dari sistem pengambilan kebijakan yang mampu menghadirkan data dan informasi yang valid.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong percepatan peningkatan kompetensi sekitar 80 arsiparis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru bergabung di lingkungan pemerintah provinsi. Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Pengolahan dan Pemanfaatan Arsip Dispusaka Provinsi Sulawesi Tengah, Jely Rompas, S.Sos., M.Adm.KP., menjelaskan diklat diikuti perwakilan dari 16 OPD yang dibagi dalam empat angkatan.

Setiap angkatan akan menjalani skema pembelajaran berupa dua hari pendalaman materi dan tiga hari praktik pengelolaan arsip. Materi disampaikan oleh arsiparis senior, pendamping teknis Dispusaka, serta praktisi kearsipan profesional. Usai mengikuti pelatihan, seluruh peserta akan kembali ke perangkat daerah masing-masing untuk mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam penataan arsip dan penguatan tata kelola administrasi.

Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menargetkan peningkatan kualitas pengelolaan arsip di seluruh OPD. Perbaikan itu diharapkan berdampak pada kenaikan Indeks Kearsipan Daerah pada pengawasan berikutnya, sehingga capaian yang saat ini masih didominasi predikat C dan D dapat meningkat menuju predikat B, BB, bahkan A.

Dispusaka Sulteng optimistis peningkatan kompetensi aparatur akan menjadi fondasi dalam mewujudkan birokrasi yang tertib arsip, profesional, dan akuntabel sesuai standar nasional. ENG