SULTENG RAYA – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sipayo, Kecamatan Sidoan, Kabupaten Parigi Moutong kembali marak.

Kegiatan ilegal tersebut dilaporkan terus berlangsung menggunakan alat berat jenis ekskavator dan diduga telah merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), meski sebelumnya sempat ditertibkan aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, praktik penambangan tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pemodal berinisial H, warga Desa Malanggo. Di lokasi, para pelaku disebut menggunakan ekskavator untuk mengeruk material yang diduga mengandung emas. “Yang kerja itu Pak H, warga Desa Malanggo. Di atas mereka menggunakan ekskavator,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, baru-baru ini.

Aktivitas PETI itu disebut semakin meluas hingga masuk ke kawasan Hutan Produksi Terbatas. Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong telah membenarkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi, titik koordinat lokasi penambangan di Desa Sipayo berada di dalam kawasan HPT.

Padahal, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan pernah menggelar operasi penertiban di lokasi tersebut beberapa waktu lalu. Dalam operasi itu, petugas menyita satu unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.

Namun, penertiban tersebut dinilai tidak menimbulkan efek jera. Hanya sekitar satu bulan setelah penggerebekan, aktivitas PETI dengan menggunakan alat berat kembali berlangsung dan hingga kini disebut masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan hukum lanjutan.