Dikatakannya, penindakan atas barang-barang tersebut tidak lepas dari keberhasilan atas kerja sama yang dibangun oleh KPPBC TMP C Pantoloan dengan TNI, POLRI, maupun Kejaksaan Negeri dalam rangka mengamankan masyarakat dari bahayanya penyelundupan barang-barang yang berdampak buruk terhadap kesehatan, dan keamanan masyarakat.
“Apresiasi juga kami sampaikan kepada rekan-rekan penyelenggara jasa ekspedisi atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT) atas kerja sama yang dijalin selama ini. Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan berbagai informasi sangat berperan vital dalam setiap proses penindakan, sehingga kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa berpartisipasi aktif dalam memerangi peredaran barang-barang ilegal,” imbaunya.
“Keberhasilan penindakan kasus-kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku, meningkatkan kewaspadaan masyarakat, serta memperkuat komitmen bersama dalam menjaga Sulawesi Tengah dan Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal, ujarnya menambahkan.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Pantoloan berharap transparansi, sinergi dan koordinasi lintas instansi dan aparat penegak hukum yang telah dapat berjalan dengan solid dan berintegritas. “Selebihnya kami berharap, melalui kegiatan ini sinergi antara Aparat Penegak Hukum, Instansi, Badan, dan Lembaga yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian Sulawesi Barat dapat berlangsung berkesinambungan, saling menguatkan dan dapat berkolaborasi dengan baik,” tutup Wing Hartopo. */RHT