SULTENG RAYA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan melakukan pemusnahan terhadap Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada tahun 2025 di halaman kantor Bea Cukai Pantoloan, Jalan Raya Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menegakkan hukum kepabeanan dan cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang memberikan dampak buruk terhadap kesehatan, keamanan, maupun dampak ekonomi atas beredarnya barang-barang tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Wing Hartopo mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode tahun 2025 yang telah berstatus BMMN dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Adapun rincian BMMN yang dimusnahkan yakni; (1) pelanggaran kepabeanan dalam bentuk ballpress sebanyak 275 ball dengan nilai sebesar Rp550 juta dengan jenis pelanggaran penyelundupan impor sesuai Pasal 102, UU No. 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
(2) Pelanggaran cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret sebanyak 4.634.600 batang dengan nilai sebesar Rp7,3 miliar dengan jenis pelanggaran yaitu berupa menjual atau menawarkan Barang Kena Cukai tanpa dilekati Pita Cukai, sesuai pasal 54 UU No. 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dengan total kerugian negara sebesar Rp. 4.484.509.000.
Wing Hartopo melanjutkan, pemusnahan barang ini merupakan hasil dari serangkaian penindakan yang telah dilakukan di wilayah Kota Palu, Tolitoli, Parigi Moutong, Donggala, Sigi, Buol dan Pasangkayu dengan total sebanyak 113 kali penindakan sepanjang tahun 2024 – 2025. “Sebanyak 8 kali penindakan yang ditindaklanjuti dengan penyelesaian berupa tidak dilakukan penyidikan dengan pengenaan sanksi administrasi (Ultimum Remedium) sejumlah Rp1.771.417.000,” katanya.