Tidak hanya itu, paket pekerjaan tambahan tersebut juga disebut tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parmout. “Untuk tiga pekerjaan tambahan itu tidak ada usulan dari kepala daerah dan tidak ada persetujuan dari Perpustakaan Nasional. Selain itu juga tidak tercantum dalam DPA,” jelasnya.
Selain persoalan perencanaan, penyidik juga menyoroti adanya pencairan uang muka proyek yang diduga bermasalah. Terkait hal tersebut, Syamsu menegaskan bahwa proses pencairan dilakukan sebelum dirinya menjabat sebagai PPK. Ia menyebut keputusan pencairan uang muka berada pada kewenangan pejabat sebelumnya. Karena itu, pihak yang paling mengetahui detail proses tersebut adalah PPK lama yang menangani proyek sejak awal.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksinkronan antara proses perencanaan dan pelaksanaan proyek. Di satu sisi terdapat pekerjaan yang diduga belum memenuhi persyaratan administratif secara lengkap, namun di sisi lain telah terjadi pencairan dana kepada pelaksana pekerjaan.
Syamsu mengaku telah memenuhi seluruh permintaan penyidik dengan menyerahkan sedikitnya 12 dokumen yang berkaitan langsung dengan proyek tersebut.
Akar persoalan ini berawal dari pemanfaatan sisa tender proyek pembangunan Gedung Perpustakaan senilai Rp10 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025. Setelah proses lelang dimenangkan CV Arawan dengan nilai Rp8,7 miliar, sehingga tersisa anggaran sekitar Rp1,2 miliar.
Sisa dana itu kemudian dipecah menjadi tiga paket melalui mekanisme penunjukan langsung. Masing-masing dikerjakan oleh penyedia berbeda yakni pembangunan pagar dengan anggaran Rp399.400.000 dikerjakan oleh CV Bambalemo Sulteng, pembangunan tempat parkir dengan anggaran Rp396.975.000 dikerjakan oleh CV Kembar Murah Mandiri dan pembuatan landscape dengan anggaran Rp397.800.000 dikerjakan oleh CV Kalukubula Sulteng. AJI