Firman juga menekankan pendamping dan ketua kelompok harus selalu turun ke lapangan, guna meng-update dan memastikan penerima bahwa mereka yang benar-benar berhak mendapatkan bantuan. Terkait dengan pelayanan Posyandu, Firman mengimbau agar warga yang mempunyai anak balita untuk membawa anaknya secara rutin ke Posyandu guna mendapatkan pelayanan. Di Tatura Utara saat ini terdapat 294 KK penerima bansos PKH, lansia 108 orang, disabilitas 8 orang dan Balita sebanyak 53 anak.

Sementara itu pendamping PKH dari Kemensos I Putu Edy Sutrisno menjelaskan tentang kriteria penerima bansos PKH. Menurutnya PKH merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk keluarga kurang mampu dan harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Penerima bansos dilakukan berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dibagi dalam sistem desil. Artinya, hanya masyarakat dalam kategori tertentu yang berhak mendapatkan bansos.

Desil sendiri merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan yang digunakan untuk membagi seluruh penduduk Indonesia ke dalam 10 kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi masing-masing. Sesuai juknis dari Kemensos, penerima PKH hanya dibatasi hingga lima tahun dan saat ini sudah dibagi menurut desil 1 hingga desil 10.

Menurut Putu sapaan akrabnya, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam satu tahun melalui rekening. Adapun penerima manfaat PKH yakni, ibu hamil, anak 0-6 tahun, anak SD, SLTP, SLTA, disabilitas dan lansia, jumlah bantuannya berbeda-beda. */AMR