SULTENG RAYA – Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Tadulako Sat Reskrim Polresta Palu  mengamankan seorang pria berinisial HE yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum.

HE diamankan pada Kamis (13/8/2026) di kawasan Jalan Poros Palu–Kulawi, Desa Tulo, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak kekerasan yang terjadi di wilayah Kota Palu.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap HE untuk mengetahui peran dan bentuk perbuatannya. “Terhadap HE masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai peran, bentuk perbuatan, waktu, tempat, alat yang digunakan, serta akibat yang ditimbulkan,” ujarnya.

Peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.11 WITA di Pos Security Perumahan Metro Regency, Jalan Purnawirawan, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan. Dalam penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang korban di lokasi tersebut.

Tim URC Resmob Tadulako kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara. Salah satunya terduga pelaku berinisial AC yang sebelumnya telah diamankan dan diserahkan ke Sat Reskrim Polresta Palu. Berdasarkan hasil interogasi awal, AC mengakui melakukan kekerasan terhadap korban bersama beberapa orang lainnya, termasuk HE.