Meski demikian, pihaknya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan maupun luas kawasan hutan yang terdampak karena masih menunggu laporan resmi dari tim di lapangan. “Saya masih menunggu laporan tim Gakkum belum menyampaikan ke dinas,” ujarnya.
Sementara itu, Polda Sulawesi Tengah menegaskan akan menindak tegas setiap aktivitas PETI yang terbukti melanggar hukum. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya informasi yang mengaitkan aktivitas tambang ilegal di Desa Tombi dengan seorang pemodal berinisial ID.
“Apabila dalam kegiatan tersebut ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka akan dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Djoko mengatakan penanganan PETI menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian. Menurutnya, pengawasan dan penertiban terus dilakukan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait di sejumlah lokasi yang terindikasi masih beroperasi. Ia mengungkapkan, upaya penertiban sebelumnya telah dilakukan pada April 2026 melalui operasi gabungan yang melibatkan kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait di wilayah Tombi. “Terkait informasi aktivitas PETI, Polda bersama Polres jajaran dan tim gabungan telah melakukan berbagai upaya penertiban sesuai arahan pimpinan,” katanya.
Meski menegaskan komitmen penegakan hukum, Djoko menilai penanganan PETI juga membutuhkan solusi jangka panjang. Salah satunya melalui mekanisme legal yang disiapkan pemerintah, seperti penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten, namun perlu diimbangi dengan solusi berkelanjutan,” ujarnya. AJI