SULTENG RAYA – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi dan Alo’o Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, kembali menjadi sorotan. Selain diduga merambah kawasan hutan negara dan merusak ekosistem sungai, aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut juga menyeret nama seorang pemodal yang disebut-sebut berinisial ID.

Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengungkapkan bahwa tim gabungan telah diturunkan untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait dugaan aktivitas PETI yang berada di kawasan hutan.

Berdasarkan data koordinat yang dihimpun, aktivitas PETI di Desa Tombi diduga telah memasuki kawasan Hutan Lindung (HL), sedangkan aktivitas serupa di Desa Alo’o disinyalir merambah kawasan Hutan Produksi (HP). Kedua lokasi tersebut berada dalam wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Dolago-Tanggunung.

Selain dugaan pelanggaran kawasan hutan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut juga disebut menyebabkan kerusakan lingkungan. Dokumentasi lapangan menunjukkan badan sungai di kedua desa dipenuhi material sisa tambang dan lubang-lubang bekas galian yang mengubah kondisi aliran sungai.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Susanto Wibowo, membenarkan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Ampibabo. Menurutnya, proses pemeriksaan telah dilakukan oleh tim gabungan Penegakan Hukum (Gakkum) yang melibatkan berbagai instansi. “Bulan Juni ini tim Gakkum bersama kepolisian, KPH, hingga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten sudah turun lapangan,” kata Susanto melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/6/2026).