Dalam kesempatan tersebut, Erwin juga menyinggung kondisi belanja pegawai daerah yang saat ini mencapai sekitar 57 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian mengingat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD paling lambat Januari 2027.
Ia menyatakan pemerintah daerah akan berupaya mempertahankan seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun hal tersebut harus didukung dengan kinerja dan kedisiplinan yang baik. Untuk mendukung upaya tersebut, Bupati telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar memperketat pengawasan dan pembinaan terhadap ASN. “Bagi yang melanggar aturan akan diberikan teguran. Jika tidak ada perbaikan, maka tindakan tegas harus diambil,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi Moutong, Aktorismo Kay, mengatakan kegiatan penyerahan SK dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PNS Tahun Anggaran 2024.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan hak kepegawaian secara penuh kepada para pegawai yang telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS secara resmi dan permanen. AJI