Selain itu, tembusan surat perintah penangkapan telah diterima keluarga pemohon pada 30 April 2026 atau satu hari setelah penangkapan dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (3) KUHAP. Dengan demikian, hakim berpendapat tindakan penangkapan telah memenuhi syarat formil dan sah menurut hukum.

Dalam pertimbangan mengenai penahanan, hakim juga menolak dalil pemohon yang menyatakan penahanannya tidak sah akibat pemindahan dari Rutan Polres Sigi ke Rutan Polda Sulawesi Tengah.

Menurut hakim, pemindahan tersebut dilakukan karena pertimbangan keamanan dan telah dilengkapi dengan Surat Pemindahan Tempat Tahanan Nomor SP.Pindah.Han/21b/IV/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 30 April 2026 serta berita acara pemindahan tahanan yang sah.

Hakim juga menilai bahwa adanya kesalahan penulisan dasar hukum dan identitas dalam surat penahanan telah diperbaiki oleh penyidik melalui Berita Acara Ralat Nomor BA/01/V/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 1 Mei 2026, sehingga tidak mempengaruhi keabsahan tindakan penahanan.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak, hakim menyimpulkan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap pemohon telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Kabidkum menyampaikan bahwa putusan hakim telah memberikan kepastian hukum terhadap seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sigi.

“Putusan ini menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan, telah dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menghormati putusan pengadilan dan mengapresiasi proses persidangan yang berlangsung secara objektif dan transparan,” ujar Kabidkum.

Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi penguat bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan hukum. “Kami berharap seluruh proses penegakan hukum dalam perkara ini dapat terus berjalan dengan baik hingga tahap berikutnya, sehingga memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya korban, serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang dilaksanakan secara profesional dan berkeadilan,” harapnya.*/YAT