SULTENG RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Hukum (Bidkum) menghadiri sidang pembacaan putusan praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN Dgl yang digelar di Pengadilan Negeri Donggala, Senin (8/6/2026).
Permohonan praperadilan tersebut, diajukan oleh Arga Budiwinandar melalui kuasa hukumnya M. M. Wijaya S., S.H., M.H., terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (11) KUHP serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perkara tersebut, berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan tersangka Arga Winandar alias Arga terhadap seorang perempuan berinisial SR.
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Oki Wiratama, S.H., dengan Panitera Pengganti Tiur Corry Pratiwi, S.H. Hadir pula dalam persidangan tim kuasa termohon dari Bidkum Polda Sulteng yang dipimpin Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha, didampingi KBO Reskrim Polres Sigi Ipda Hamsah Lasangka, Kasikum Polres Sigi Iptu Novrianto, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sigi Aiptu Muh. Yusuf Sappewali, S.H., serta Briptu Hendry Mawanto.
Dalam amar putusannya, hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 1 angka 28 KUHAP, Pasal 90 ayat (1) KUHAP, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penetapan tersangka harus didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti yang sah dan melalui mekanisme gelar perkara.
Majelis juga menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan termohon telah sesuai prosedur, sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan sah menurut hukum. Terkait keberatan pemohon atas tindakan penangkapan, hakim menyatakan bahwa termohon telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/25/IV/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 29 April 2026 setelah menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, dan melaksanakan gelar perkara.