SULTENG RAYA – Ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong kembali menjadi tempat lahirnya sejumlah catatan kritis terhadap jalannya pemerintahan daerah. Di tengah pembahasan laporan hasil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Tahun 2026, Anggota DPRD Parigi Moutong dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Basuki, kembali mempertanyakan kejelasan regulasi pengangkatan tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Daerah.

Bagi Basuki, persoalan tersebut bukan sekadar isu administratif. Menurutnya, transparansi dalam proses pengangkatan tenaga ahli menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berkeadilan. Pertanyaan itu kembali ia sampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Parigi Moutong, Senin (15/6/2026).

Basuki mengaku sengaja mengangkat kembali isu tersebut lantaran pertanyaan serupa yang pernah ia sampaikan pada sidang sebelumnya belum memperoleh jawaban resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait. “Pertanyaan yang pernah saya sampaikan sebelumnya belum mendapatkan penjelasan. Karena itu, saya merasa perlu untuk kembali meminta kejelasan agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di tengah masyarakat,” ungkap Basuki.

Ia menilai, kejelasan dasar hukum pengangkatan tenaga ahli sangat mendesak, terutama setelah mencermati adanya dugaan ketidakkonsistenan dalam Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2025 yang menjadi landasan pengangkatan tersebut. Basuki menjelaskan, dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf c disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal tenaga ahli adalah Diploma. Namun, pada Pasal 3 Ayat (2) dan Ayat (3), terdapat ketentuan yang membuka peluang pengangkatan tenaga ahli dengan latar belakang pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA). “Saya melihat adanya ketidaksesuaian dalam penyusunan aturan tersebut.

Pada Pasal 3 Ayat (1) huruf c disebutkan bahwa syarat pendidikan minimal adalah Diploma. Akan tetapi, pada Pasal 3 Ayat (2) dan Ayat (3) disebutkan bahwa seseorang dapat diangkat dengan pendidikan minimal SMA. Hal ini menimbulkan ketidakkonsistenan dalam satu regulasi yang sama,” tegasnya.

Menurut legislator PKS itu, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai indikator yang digunakan dalam menentukan ketokohan seseorang hingga dianggap layak diangkat sebagai tenaga ahli. Kejelasan parameter tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kebutuhan dan kompetensi yang terukur.