Selain itu, disebutkan pula bahwa PP Nomor 11 Tahun 2017 maupun PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2019 tidak secara eksplisit mensyaratkan bahwa peserta harus berasal dari ASN pemerintah daerah tertentu. “Jika PNS Instansi Pusat yang bekerja di perguruan tinggi negeri di Sulteng digugurkan hanya karena status pengangkatannya berasal dari instansi pusat, maka muncul pertanyaan apakah pembatasan tersebut memang diperintahkan oleh regulasi atau merupakan kebijakan tambahan yang dibuat oleh panitia seleksi,” demikian salah satu substansi dalam surat keberatan tersebut.
Polemik ini pun berkembang menjadi diskursus yang lebih luas mengenai penerapan sistem merit dalam manajemen ASN. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa pengelolaan ASN harus dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalitas, kompetensi, objektivitas, integritas, keadilan, dan nondiskriminatif.
Di sisi lain, dalam kasus ini, peserta yang dinyatakan gugur menganggap bahwa keputusan tersebut tidak berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki, melainkan pada klasifikasi instansi asal. Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah: apakah seleksi terbuka masih dapat disebut sepenuhnya berbasis merit apabila peserta yang memenuhi syarat substantif tidak dapat melanjutkan tahapan seleksi hanya karena berasal dari ASN Instansi Pusat?
“Dr Patta Tope pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Sulawesi Tengah padahal statusnya sama seperti saya sebagai ASN Universitas Tadulako. Tapi kok di Parigi Moutong hal ini tidak berlaku?,”ujar Kasmudin.
Ia mengaku ingin memastikan bahwa ruang pengabdian di daerah tetap terbuka bagi siapa pun yang memiliki kompetensi dan dedikasi untuk membangun tanah kelahirannya. Ia juga meyakini bahwa daerah yang maju bukanlah daerah yang membatasi kompetisi, melainkan daerah yang memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik untuk berkontribusi melalui mekanisme yang adil dan transparan.
Sementara itu, hingga kini Panitia Seleksi tetap berpendirian bahwa hasil seleksi administrasi telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan bersifat final. Kasmudin juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah. Selain itu, ia berencana menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang dihadapinya. AJI