Dalam surat tersebut, besaran denda dihitung berdasarkan formula 58 hari dikalikan Rp606.211, sehingga menghasilkan total denda Rp35.160.239. Penggugat menyebut tergugat saat itu menyatakan bahwa denda dihitung berdasarkan 1/1000 dari sisa pekerjaan sebesar 7,79 persen.
Namun, menurut penggugat, setelah pembayaran dilakukan dan diterima oleh tergugat, besaran denda tersebut kemudian diubah secara sepihak berdasarkan hasil reviu Inspektorat Daerah tertanggal 17 Maret 2026. Akibat perubahan tersebut, nilai denda yang semula sebesar Rp35.160.239 meningkat menjadi Rp423.230.043,97. “Kami menilai tindakan itu menimbulkan ketidakpastian hukum karena sebelumnya penetapan dan pembayaran denda telah disepakati serta dilaksanakan oleh para pihak,” ujar kuasa hukum CV Arawan, Osgar Sahim Matompo, Minggu (14/6/2026).
Dalam gugatannya, penggugat juga mengutip ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Penggugat berpendapat bahwa setelah hubungan hukum mengenai pembayaran denda diselesaikan, tergugat tidak dapat secara sepihak mengubah atau menetapkan kembali besaran denda berdasarkan hasil reviu yang terbit setelah pembayaran dilakukan. Penggugat juga menyatakan telah mengirimkan dua surat peringatan (somasi) masing-masing pada 6 Mei dan 16 Mei 2026 untuk mempertanyakan dasar hukum perhitungan denda baru, namun tidak mendapatkan tanggapan.
Akibatnya, pembayaran sisa nilai proyek sebesar Rp2.197.944.889 ditahan, sehingga disepakati sejumlah Rp423.230.043,97 disetorkan sebagai dana titipan agar sisa pembayaran dapat dicairkan. “Kami meminta hakim menyatakan denda yang diubah menjadi Rp423.230.043,97 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Selain itu, kami meminta pengembalian dana titipan tersebut, ganti rugi materiil sebesar Rp31.800.000 akibat dana tertahan selama 88 hari, serta ganti rugi non-materiil sebesar Rp10 miliar karena menurunnya reputasi usaha,”tegas Osgar.
Penggugat juga meminta agar dana titipan tersebut disimpan di rekening penitipan pengadilan selama proses sidang berlangsung, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak tergugat. AJI