SULTENG RAYA – CV Arawan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo, SH., MH., CLA dan Rekan, resmi mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Parigi terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong terkait pengenaan denda keterlambatan pada proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong.
Berdasarkan dokumen gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Parigi dengan Nomor Register 55/Pdt.G/2026/PN Prg, tertanggal 10 Juni 2026, gugatan tersebut diajukan oleh CV Arawan yang diwakili Direktur Ridwan Latjinala, S.T.
Dalam perkara itu, penggugat menggugat Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong cq. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong sebagai tergugat.
Selain itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong turut ditarik sebagai turut tergugat karena hasil reviu yang dilakukan lembaga tersebut dijadikan dasar dalam penetapan denda keterlambatan terhadap pelaksanaan proyek dimaksud. Dalam gugatan tersebut, CV Arawan menyatakan keberatan atas tindakan tergugat yang dinilai melakukan wanprestasi melalui pengenaan denda keterlambatan yang dianggap tidak sah. Penggugat juga mempersoalkan rekomendasi dari turut tergugat yang menjadi dasar perubahan besaran denda.
Penggugat menjelaskan bahwa pihaknya terikat dalam kontrak pekerjaan konstruksi Nomor 027/003/SP/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 terkait pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong.
Pelaksanaan pekerjaan tersebut dimulai berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 027/003/SPMK/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025. CV Arawan dalam gugatannya menyebut telah melaksanakan kewajiban kontraktual dengan itikad baik hingga pekerjaan selesai dan diterima secara resmi melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST) Nomor 004/BA-STPH/PPK-KONT/DISPUSAKA/II/2026 tertanggal 17 Februari 2026.
Penggugat mengakui adanya keterlambatan dalam pelaksanaan proyek. Namun, menurut mereka, keterlambatan tersebut tidak sepenuhnya disebabkan oleh pihak kontraktor. Dalam dokumen gugatan disebutkan sejumlah faktor yang memengaruhi pelaksanaan pekerjaan, antara lain keterlambatan pencairan uang muka, pemindahan lokasi pekerjaan, keterlambatan reviu desain oleh konsultan perencana, kendala pengecoran akibat kerusakan concrete pump, serta adanya perubahan spesifikasi pekerjaan.
CV Arawan menyatakan telah membayar denda keterlambatan sebesar Rp35.160.239 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Parigi Moutong pada 23 Februari 2026 sesuai surat dari PPK Nomor 600.1.1/189/Dispusaka perihal pembayaran denda keterlambatan.