Satgas PHL Parigi Moutong mengaku telah menerima laporan terperinci mengenai jumlah alat berat yang beroperasi, termasuk identitas sejumlah pihak yang diduga kuat berperan sebagai pemodal. Namun, demi kepentingan proses penanganan dan pengumpulan bukti, identitas resmi para terduga masih dirahasiakan.

Persoalan PETI di Tombi bukan semata soal absennya izin usaha pertambangan. Aktivitas tersebut juga diduga telah melampaui batas tata ruang yang diperbolehkan. Jika benar telah merambah kawasan hutan produksi, maka persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana kehutanan.

Idrus menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan awal, aktivitas tambang itu tidak hanya berada pada Area Penggunaan Lain (APL), tetapi terindikasi telah masuk ke kawasan hutan produksi. “Untuk penanganan masuk wilayah hutan produksi, Satgas PHL telah berkoordinasi dengan pihak Gakkum Kehutanan,” kata Idrus.

Idrus mengatakan, kembalinya aktivitas PETI di Desa Tombi menjadi ujian bagi keseriusan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Kabupaten Parigi Moutong. Sebab, setiap hari keterlambatan penanganan dapat berarti semakin luasnya bentang alam yang rusak, semakin besarnya potensi pencemaran, dan semakin kuatnya keyakinan para pelaku bahwa praktik tambang ilegal dapat terus berlangsung tanpa konsekuensi tegas.  AJI