SULTENG RAYA – Penertiban yang sempat dilakukan aparat penegak hukum tampaknya belum mampu menghentikan laju aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong. Belum lama setelah operasi penindakan digelar, alat-alat berat kembali terdengar mengoyak perut bumi, seolah menunjukkan bahwa praktik tambang ilegal masih memiliki ruang untuk bertahan.

Laporan mengenai kembalinya aktivitas PETI itu kini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Di tengah ancaman kerusakan lingkungan yang semakin nyata, pertanyaan publik pun mengemuka: mengapa aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum itu dapat kembali berlangsung secara terbuka?

Sekretaris Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Idrus, membenarkan adanya laporan terkait beroperasinya kembali tambang emas ilegal di wilayah tersebut.

Menurut Idrus, saat ini terdapat dua titik PETI yang menjadi perhatian di Kecamatan Ampibabo, yakni di Desa Alo’o dan Desa Tombi. “Jadi memang sekarang ini pasca penertiban yang dilakukan kepolisian, di Tombi saat ini ada lagi yang berkegiatan,” ungkap Idrus kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aktivitas pengerukan emas di Desa Tombi tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sejumlah alat berat diduga kembali dikerahkan untuk mempercepat eksploitasi material, meskipun kawasan tersebut belum mengantongi izin pertambangan yang sah.

Lebih jauh, sumber tepercaya mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak bermodal besar di balik beroperasinya PETI tersebut. Salah satu nama yang disebut-sebut merupakan warga asal Sulawesi Selatan berinisial ID, saat ini dikabarkan menetap di salah satu desa di Kecamatan Ampibabo.