SULTENG RAYA – Tim Gabungan Resmob Tadulako dan Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkotika yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri menggunakan senjata tajam. Pelaku berinisial MR (24), ditangkap di BTN Kelapa Gading, Jalan Lapatta, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Rabu (10/6/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP-B/680/VI/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 9 Juni 2026 terkait kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap anggota kepolisian yang sedang menjalankan tugas.

Kasat Reskrim AKP IsmailBoby, S.H., M.H., menjelaskan peristiwa itu bermula saat petugas melakukan upaya penangkapan terhadap MR yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat, Selasa (9/6/2026) sekira pukul 15.00 Wita. Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan mengayunkan parang ke arah petugas.

“Akibat serangan tersebut, anggota kami mengalami luka robek pada jari telunjuk dan jari manis tangan kanan. Setelah kejadian itu, Tim Resmob Tadulako langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku,” ujar Ismail.