Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di BTN Kelapa Gading, Kabupaten Sigi. Tim gabungan kemudian bergerak menuju lokasi sekitar pukul 01.00 Wita dan tiba satu jam kemudian untuk melakukan penangkapan. Namun saat hendak diamankan, MR kembali melakukan perlawanan dengan mencabut parang dan mengayunkannya ke arah petugas. Pelaku bahkan sempat melemparkan sekop pasir ke arah personel yang bertugas.
“Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan oleh pelaku. Karena tindakannya sudah mengancam keselamatan dan nyawa anggota di lapangan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku,” kata kasat.
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara Palu untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digelandang ke Mapolresta Palu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu buah sekop pasir yang digunakan saat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kasat mengungkapkan, pelaku merupakan residivis dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Palu. “Pelaku diketahui merupakan residivis dan berdasarkan hasil penyelidikan juga terindikasi sebagai pengedar narkotika jenis sabu,”ucapnya. AMR