Tidak hanya mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menelusuri keberadaan barang bukti yang sebelumnya telah dijual kepada seorang penadah di wilayah Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Seluruh barang bukti tersebut kemudian berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Donggala guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat mengapresiasi kerja cepat Tim URC dalam mengungkap kasus tersebut. Selain itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian dengan melengkapi rumah maupun tempat usaha menggunakan sarana keamanan seperti CCTV, alarm, dan sistem pengamanan lainnya. “Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga situasi kamtibmas. Kami mengajak seluruh warga untuk aktif bertukar informasi dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar kasat.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Donggala dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga. AMR