SULTENG RAYA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Sulawesi Tengah (Sulteng), memperkuat sinergi pengawasan terhadap praktik kawin kontrak dan perkawinan campuran yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Sulawesi Tengah.
Komitmen tersebut, mengemuka dalam Pengukuhan dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Pengurus Wilayah APRI Sulawesi Tengah periode 2026—2030 di Palu, Selasa (11/5/2026).
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, mengatakan pengawasan perkawinan campuran perlu dilakukan bersama antara pihak imigrasi dan penghulu guna mencegah penyalahgunaan administrasi negara.
Menurut dia, sejumlah kasus menunjukkan adanya WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia (WNI) demi kepentingan izin tinggal maupun administrasi lainnya.
“Karena itu, koordinasi antarinstansi menjadi penting agar potensi penyalahgunaan administrasi dapat dicegah,” kata Akmal.
Fenomena tersebut dinilai perlu mendapat perhatian, terutama di kawasan industri dan investasi di Sulawesi Tengah yang banyak didatangi tenaga kerja asing, seperti Morowali.
Ketua PW APRI Sulawesi Tengah, Isram Said Lolo, mengatakan praktik nikah siri dan kawin kontrak masih menjadi tantangan serius karena berdampak pada perlindungan hukum keluarga dan status administrasi pernikahan.
Menurut Isram, APRI akan memperkuat edukasi hukum keluarga dan mendorong Gerakan Sadar Pencatatan Nikah agar masyarakat memahami pentingnya legalitas pernikahan secara resmi di negara.
“Dalam satu periode ke depan, kami akan memaksimalkan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, khususnya terkait legalitas pernikahan dan edukasi hukum keluarga,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Tengah, Junaidin, berharap kepengurusan APRI yang baru mampu memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.