Kasat menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap asal barang haram tersebut dan memburu pemasok yang disebut para pelaku. “Kami masih mendalami jaringan peredaran narkotika ini, termasuk mengejar pemasok yang identitasnya telah dikantongi penyidik,”katanya.
Saat ini kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Palu, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan tes urine serta melengkapi proses penyidikan terhadap para tersangka dan saksi-saksi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. AMR