Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, masing-masing Honda Vario warna hitam, Yamaha Jupiter MX 135 warna hijau, dan Honda Beat warna putih yang telah dicat hitam, serta tujuh pasang pelat nomor kendaraan.

Dari hasil interogasi, pelaku utama mengaku menjual kendaraan hasil curian kepada dua penadah yang berada di wilayah Sigi dan Palu Utara. Tim Resmob kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua penadah beserta barang bukti hasil kejahatan. “Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian beberapa kali dan pernah ditangkap,”ujar Ismail.

Kasat menambahkan, hasil penjualan kendaraan curian digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari hingga membeli narkotika jenis sabu. “Kami masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan penadahan kendaraan hasil curian ini,” tambah kasat.

Sebelum diamankan polisi, pelaku utama juga sempat menjadi sasaran amukan massa setelah diduga melakukan percobaan pencurian di wilayah Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Pelaku bahkan harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Marawola akibat luka yang dialaminya. Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AMR