SULTENG RAYA – Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Palu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu pelaku utama berinisial MA alias B serta dua penadah masing-masing berinisial FW dan M.
Pengungkapan dilakukan setelah Tim Resmob Tadulako yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Erics Iskandar, S.H., bersama Kasubnit Resmob Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K., melakukan pengembangan dari laporan polisi terkait kasus curanmor yang terjadi pada 4 Mei, 6 Mei dan 9 Mei 2026 di wilayah Palu Selatan dan Palu Barat.
Kasat Reskrim AKP IsmailBoby, S.H., M.H. mengatakan pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta korban mengantar ke suatu tempat, kemudian di tengah perjalanan meminta korban turun dengan alasan mengambil sesuatu. “Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,”ujar Ismail.