SULTENG RAYA – Riak persoalan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong akhirnya pecah ke ruang hukum. Proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025 itu kini menyeret nama Bupati Parigi Moutong bersama sejumlah pejabat daerah setelah dilayangkan somasi oleh kuasa hukum penyedia jasa.
Somasi tersebut dikirim Kantor Hukum Dr. Osgar Sahim Matompo, SH, MH, CLA & Rekan pada 6 Mei 2026 di Palu. Tak hanya ditujukan kepada Bupati, surat itu juga dialamatkan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong.
Di balik somasi itu, tersimpan sengketa yang disebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi, indikasi penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan tersebut.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Adv. Osgar Sahim Matompo, Dr. Adv. Muliadi, Adv. Abdul Manan, dan Adv. Mohamad Didi Permana, bertindak mewakili penyedia jasa Ridwan Latjinala, ST dan Oktavianus Wiro.
Dalam somasi dijelaskan, klien mereka mengerjakan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan berdasarkan kontrak Nomor 027/003/SP/PP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025. Namun di tengah pelaksanaan hingga pasca pekerjaan rampung, muncul persoalan yang kemudian berujung pada langkah hukum berupa somasi kepada pemerintah daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Arawan dengan nilai kontrak mencapai Rp8,7 miliar lebih. Pekerjaan disebut telah selesai dilaksanakan, namun masih terdapat sisa pembayaran yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong kepada pihak perusahaan.
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Parigi Moutong, Moko Ariyanto, SH, membenarkan adanya somasi tersebut. Meski demikian, ia mengaku belum dapat memberikan tanggapan resmi karena belum mempelajari secara menyeluruh isi surat yang dilayangkan kuasa hukum penyedia jasa. “Saya baru kemarin dikasih tahu Pak Kadis, tapi saya belum baca semuanya,” ujar Moko saat dihubungi via telepon, Selasa (12/5/2026).