Ia mengatakan, somasi itu memang ditujukan kepada sejumlah pihak di lingkungan Pemda Parigi Moutong, termasuk Bupati, PPK, Kepala Dinas Perpustakaan, dan Inspektorat. “Informasinya memang ke Bupati, PPK, Kadis, dan Inspektorat,” katanya.

Moko mengaku baru mengetahui adanya somasi tersebut pada Senin sore ketika berada di DPRD Parigi Moutong. Karena belum membaca keseluruhan substansi surat, ia memilih belum memberikan penjelasan lebih jauh terkait langkah hukum maupun sikap pemerintah daerah. “Saya belum bisa kasih tanggapan karena memang belum baca secara keseluruhan,” jelasnya.

Menurutnya, surat somasi diterima langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, sementara dirinya hanya memperoleh informasi lanjutan dari dinas terkait. “Secara langsung itu ke Kadis Perpustakaan. Saya dapat informasi juga dari beliau,” tambahnya.

Di tengah mencuatnya persoalan tersebut, Bupati Parigi Moutong dikabarkan sedang berada di luar daerah sehingga belum memberikan arahan resmi kepada jajaran pemerintah daerah terkait tindak lanjut yang akan diambil. “Pak Bupati masih di luar kota, jadi kami juga belum dapat petunjuk,” ujarnya.

Pemda Parigi Moutong, lanjut Moko, akan melakukan koordinasi internal bersama Dinas Perpustakaan setelah ada instruksi lebih lanjut dari pimpinan daerah. “Kalau sudah ada perintah, tentu kami akan tindak lanjuti dan koordinasi dengan Dinas Perpustakaan,” pungkasnya.

Sementara itu, media ini juga berupaya mengonfirmasi salah seorang kuasa hukum penyedia jasa. Namun pihak bersangkutan belum bersedia menjelaskan secara rinci isi somasi tersebut dengan alasan masih akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan ketua tim kuasa hukum. AJI