Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi dan satu unit telepon genggam Oppo warna kuning. “Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tambah Usman.

Saat ini tersangka telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. AMR