SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial SIL, diamankan petugas pada Jumat (8/5/2026) sekira pukul 23.30 Wita di Jalan Merpati, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H. mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan pelaku di wilayah Kota Palu. “Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.I.L. beserta barang bukti diduga sabu,”ujar Usman.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial BE yang berada di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali di Kota Palu. Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat bruto 3,872 gram.