Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam tanpa nomor polisi, dua unit telepon genggam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial FA yang berada di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi sekaligus diedarkan kembali di Kota Palu.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang masuk ke wilayah Kota Palu. Peredaran narkoba menjadi perhatian serius dan akan kami tindak tegas,”ujarnya.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. AMR