SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial MR (24) dan NS (31) diamankan aparat kepolisian pada Minggu (10/5/2026) sekira pukul 01.00 Wita.
Kedua terduga pelaku ditangkap di Jalan Juanda Lorong Juanda I, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket besar diduga sabu dengan berat bruto 45,994 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, S.H. mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu. “Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu yang melibatkan dua orang tersebut. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan satu paket besar diduga sabu,”ujar Usman.