Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial N yang berada di wilayah Kayumalue untuk dikonsumsi dan dijual kembali di Kota Palu.

Usman menegaskan pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palu. “Kami akan terus menindak penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Palu. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine, serta mengembangkan jaringan pemasok narkotika tersebut. AMR