SULTENGRAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang perempuan berinisial L (43) diamankan aparat karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (2/5/2026) sekira pukul 15.00 Wita di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Lorong Pahlawan, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat bruto 0,477 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Kasat Resnarkoba, Kompol Usman menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.