“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,”ujar Chandra.
Saat ini tersangka SD telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026, sedangkan kasus dugaan kepemilikan senjata api rakitan dan amunisi ilegal diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut.
Chandra menambahkan bahwa Polres Sigi akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Sigi. AMR