SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi. Selain mengamankan 7 paket sabu seberat bruto 1,57 gram, polisi juga menyita satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan, serta 7 butir amunisi,.
Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H. menyampaikan, Jumat (1/5/2026) di Mapolres Sigi, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial SD (44) di kediamannya di Desa Pandere pada Kamis (23/4/2026). Dalam penggeledahan, petugas menemukan 7 paket sabu dengan berat bruto 1,57 gram serta satu pucuk senpi rakitan beserta 7 butir amunisi.