Kedua, warga diminta memastikan lingkungan bebas dari sampah, genangan air, dan bau tidak sedap. Ketiga, pelanggar yang membuang sampah sembarangan atau tidak menjaga kebersihan lingkungan terancam denda sebesar Rp2 juta.
Maya juga menyampaikan, bahwa Wali Kota Hadianto Rasyid, juga langsung turun meninjau sistem drainase dan kebersihan untuk memastikan edaran berjalan efektif.
Mewakili Trimedia, Suyanto menyatakan siap menjalin kerja sama berkelanjutan dengan Diskominfo Santik dan atau pemerintah kota, mengedukasi masyarakat untuk menjaga keindahan, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan. TMU