SULTENG RAYA- Plt Sekretaris Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian, dan Statistik (Diskominfo Santik), Maya Savira, berkunjung ke kantor redaksi Trimedia Grup yang menaungi Mercusuar dan Sulteng Raya, Kamis (30/4/2026).

Kunjungan tersebut dalam rangka sosialisasi Surat Edaran Wali Kota No. 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH/2026 tentang Peduli Lingkungan.

Edaran ini mewajibkan warga membersihkan gulma, sampah, dan material mengganggu keindahan dan kenyamanan kota. SE tersebut juga menyertakan ancaman denda hingga Rp2 juta bagi pelanggar kebersihan di lingkungan masing-masing. 

Kunjungan Maya bersama staf Diskominfo Santik, diterima Dewan Manajemen Trimedia Grup, Suyanto dan Temu Sutrisno.

Beberapa poin penting yang disampaikan Maya dari SE tersebut antara lain, pertama,  SE mendorong masyarakat agar lebih proaktif menjaga kebersihan dan keindahan Kota Palu.

Kedua, warga diminta memastikan lingkungan bebas dari sampah, genangan air, dan bau tidak sedap.

Ketiga, pelanggar yang membuang sampah sembarangan atau tidak menjaga kebersihan lingkungan terancam denda sebesar Rp2 juta.

Maya juga menyampaikan, bahwa Wali Kota Hadianto Rasyid, juga langsung turun meninjau sistem drainase dan kebersihan untuk memastikan edaran berjalan efektif.

Mewakili Trimedia, Suyanto menyatakan siap menjalin kerja sama berkelanjutan dengan Diskominfo Santik dan atau pemerintah kota, mengedukasi masyarakat untuk menjaga keindahan, kenyamanan, dan kebersihan lingkungan. TMU