Ia menambahkan, barang bukti tersebut disimpan dalam wadah berwarna putih dan diletakkan di atas tempat tidur. Seluruh barang bukti kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti lainnya untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, NS dan N telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Sigi. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.

Menurut Chandra, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Polres Sigi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus waspada dan berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. AMR