SULTENG RAYA –Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan itu, sepasang pria dan wanita berinisial NS (30) dan N (30), warga Kota Palu diamankan di sebuah rumah di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H, Selasa (28/4/2026), di Mapolres Sigi, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Tinggede.
Kemudian, petugas menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku saat berada di salah satu kamar rumah warga, Senin (20/4/2026). “Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 5 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,98 gram,” ungkap Chandra.
