Kendaraan dan BBM tersebut, diketahui milik seorang warga dengan inisial H yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Kelurahan Lompio. Saat ini, seluruh barang bukti berupa kendaraan dan BBM jenis Bio Solar telah diamankan di Polsek Banggai, Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
Menurutnya, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, sehingga praktik penimbunan maupun distribusi ilegal tidak dapat ditoleransi. Ia juga menambahkan bahwa proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kabidhumas juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, baik sebagai pelaku maupun pendukung kegiatan ilegal tersebut.
Lebih lanjut Kabidhumas meminta masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar.
Selain itu, masyarakat diharapkan dapat menggunakan BBM subsidi secara bijak sesuai dengan peruntukannya.“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum untuk memberantas praktik ilegal ini,” imbaunya.*/YAT
