SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Jumat (24/4/2026) sekira pukul 14.30 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial T, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Pelaku ditangkap di Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka, setelah sebelumnya tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H, menyampaikan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di lokasi,”ujar Usman.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 9,123 gram, satu pak plastik klip kosong, satu sendok plastik dari pipet, satu wadah plastik warna hijau toska, serta satu unit telepon genggam.