Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kembali di Kota Palu.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,”ujarnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkotika tersebut. AMR