“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut,”ujar Chandra, Kamis (23/4/2026).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Sigi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran barang haram tersebut. AMR