SULTENG RAYA – Polres Sigi membekuk tiga terduga pelaku peredaran sabu di Kecamatan Palolo, Minggu (12/4/2026) dini hari, dan menyita barang bukti seberat bruto 20,93 gram. Ketiganya terdiri dari dua pria dan satu perempuan, yakni UI (40) warga Desa Berdikari, DR (31) warga Desa Padang Raya, Luwu Utara, serta MH (40) warga Desa Sarumana.
Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Palolo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap para tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Berdikari dan Desa Sarumana.
Berdasarkan hasil penyelidikan, DR seorang ibu rumah tangga, diketahui memesan sabu kepada UI. Selanjutnya, UI bersama MH membeli barang tersebut di Kayumalue, Palu, lalu mengantarkannya kepada DR di rumah MH di Desa Sarumana. Petugas lebih dulu menangkap UI di Desa Berdikari, kemudian menuju Desa Sarumana dan menggeledah rumah MH, serta menyita dua paket sabu dengan berat bruto 20,93 gram. Dari lokasi tersebut, petugas turut mengamankan DR dan MH.
