SULTENG RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Subdit IV Tipidter kembali mendalami dugaan tindak pidana di sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Morowali Utara (Morut).

Pada Kamis (16/4/2026) sekira pukul 17.30 WITA, tim penyidik Unit I Subdit IV Tipidter menemukan dua unit truk tangki di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut. Kedua unit kendaraan tersebut diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Dua kendaraan yang diamankan masing-masing adalah truk tangki jenis Hino 500 dan truk tangki jenis Dutro Dari hasil pemeriksaan, kedua truk tersebut diketahui mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total muatan sekitar 20.000 kiloliter yang rencananya akan didistribusikan ke salah satu perusahan di Desa Tompira.