Tujuan dari pemasangan baliho ini adalah untuk memberikan edukasi sekaligus peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan dampak hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan serta tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin. Selain itu, masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.

Kegiatan ini merupakan langkah preventif yang terus digencarkan oleh Polri dalam rangka menekan praktik pertambangan ilegal, sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Tolitoli. “Dengan adanya pemasangan baliho larangan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta mencegah terjadinya aktivitas tambang ilegal di wilayah Desa Malala dan sekitarnya,” jelas kapolsek. AMR