Saat pemeriksaan berlangsung, istri terduga pelaku menyampaikan keterangan kepada pihak kepolisian bahwa suaminya, merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Pernyataan tersebut turut diperkuat dengan diserahkannya surat kontrol Jamkesmas dari RSUD Madani Sulawesi Tengah.

Kapolsek menyampaikan bahwa dari hasil koordinasi Unit Reskrim Polsek Palu Selatan, hingga saat ini belum ada pihak yang mengajukan laporan resmi sebagai korban atas dugaan pencurian dimaksud.
Oleh karena itu, apabila tidak ada laporan resmi yang masuk, terduga pelaku akan dikembalikan kepada pihak keluarga dengan arahan agar segera mendapatkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Jiwa Madani. AMR