SULTENG RAYA – Pemerintah Kota Palu melalui Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu sejak awal 2025 ini telah membuka akses pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Palu yang berlokasi di lantai satu pasar Bambaru Palu Barat.
“MPP tersebut sebagai bagian dari upaya Pemkot Palu untuk memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman, serta meningkatkan daya saing dan kemudahan berusaha,” kata Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu Achmad Arwien, Jumat (28/2/2025).
Disebutkannya bahwa, keberadaan MPP sebagai upaya peningkatan pelayanan dari Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu seperti pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan.
Serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perizinan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk melakukan berbagai kegiatan pembangunan semuanya bisa diurus di Mal Pelayanan Publik.
“Kami tempatkan juga staf yang melayani langsung warga Kota Palu yang ingin mendapatkan pelayanan langsung,” katanya.
Lanjut Kadis, di MPP itu, terdapat bidang pelayanan seperti dari Dukcapil Kota Palu, DPMPTSP, Kejari dan sejumlah akses pelayanan lainnya. MPP menjadi integrasi layanan publik dari berbagai instansi, seperti pemerintah pusat, daerah, BUMD, dan swasta, di satu tempat.
“Prinsip yang dianut dalam MPP adalah keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas, kenyamanan. Penyelenggaraan MPP adalah seluruh pelayanan wajib menyediakan standar pelayanan yang mudah dilihat,” katanya.
“Jadi, warga yang ingin cepat mendapatkan pelayanan dengan cepat dan mudah bisa memanfaatkan MPP tersebut. Jadi tidak lagi semuanya berurusan ke kantor Penataan Ruang dan Pertanahan, namun juga bisa ke MPP,” ujarnya menambahkan. RHT