SULTENG RAYA – DPRD Parigi Moutong (Parmout) menyerahkan dokumen hasil penelaan e- Pokok-pokok Pikiran (Pokir) tahun 2026 kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Parmout di ruang sidang DPRD Parmout, Selasa (11/2/2025).
Dokumen tersebut diserahkan oleh Ketua DPRD Parmout, Alfres M. Tonggiroh kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Parmout, Mawardin mewakili Pemda Parmout.
Dalam sambutannya, Mawardin mengatakan, penyerahan dokumen e-Pokir itu menggambarkan keseriusan DPRD Parmout dalam menjalankan fungsinya dalam pembentukan perda, pembahasan anggaran dan pengawasan dengan terlibat secara intensif dalam proses dan tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah.
“Penyampaian pokok-pokok pikiran yang disampaikan oleh DPRD Parigi Moutong untuk tahun 2026 ini akan dijadikan sebagai bahan masukan dalam penyusunan dokumen rencana daerah dan akan terus bersinergi bersama DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Parigi Moutong,”ujarnya.
Wakil Ketua II DPRD Taufik Borman mengatakan, dokumen e-Pokir berisi saran, gagasan dan pendapat guna membantu proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah yang menjadi instrumen strategis untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, inklusif dan berkelanjutan.
“Pokok-pokok DPRD merupakan cerminan kebutuhan masyarakat berupa program kegiatan atau sub kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa yang berasal dari anggota DPRD kemudian diusulkan melalui sistem informasi pembangunan daerah,”jelas Taufik.
Selain itu katanya, pokir yang disampaikan oleh DPRD mestinya selaras dengan rencana kerja pemerintah daerah untuk membantu penyusunan rancangan awal penyusunan RKPD serta dasar penyusunan rancangan APBD yang akuntabel dan transparan guna mendukung terwujudnya Kesejahteraan rakyat di Kabupaten Parmout.
Rapat paripurna tersebut dihadiri para anggota DPRD Parmout dan para pimpinan OPD lingkup Pemda Parmout. */AJI